Sejumlah penerima manfaat mengalami gejala berupa mual, muntah, pusing, hingga gangguan kesehatan lainnya. Pemerintah kemudian melakukan pendataan dan memberikan penanganan kepada para korban.
Sudaryono mengatakan BGN terus memantau kondisi para penerima manfaat yang terdampak. Selain memantau pasien yang menjalani perawatan, pihaknya juga melakukan penyisiran terhadap penerima manfaat lain yang kemungkinan mengalami keluhan tetapi belum mendapatkan penanganan medis.
“Kami terus monitor berapa yang dirawat, berapa yang sudah kembali, dan kami terus menyisir juga penerima-penerima manfaat lain yang barangkali tidak berangkat ke puskesmas atau ke rumah sakit. Kami juga sisir, siapa tahu ada yang kemudian sakit ada di rumah dan seterusnya,” ujar Sudaryono.
Ia menegaskan pihak yang terbukti melakukan kelalaian akan diproses sesuai ketentuan. Bahkan, sanksi tidak hanya sebatas pencopotan atau pemecatan apabila ditemukan unsur pidana.
“Bukan hanya dicopot, bukan hanya dipecat. Kalau diidentifikasi ada kelalaian dan ada unsur pidana, mohon maaf kami tidak bisa bantu juga,” katanya.
Saat ini, BGN bersama pemerintah daerah dan pihak terkait masih melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG. Evaluasi mencakup proses pengolahan, distribusi, hingga pengawasan kualitas dan keamanan makanan.
Sudaryono juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang menyebabkan gangguan kesehatan terhadap penerima manfaat MBG di Sidoarjo.
“Permohonan maaf saya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional atas kelalaian dan hal-hal yang kemudian menimbulkan gangguan kesehatan atau keracunan makanan di Sidoarjo di pondok pesantren,” katanya.
BGN memastikan evaluasi dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang dan memastikan program MBG berjalan sesuai standar keamanan pangan