Tanggapi Wacana Luhut, Yusril Tegaskan Pentingnya Perjelas Rumusan Tindak Pidana Korupsi

iNews TV
Menko Yusril Ihza Mahendra, bersama Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan, membahas pentingnya penyempurnaan regulasi serta penyesuaian kategori tindak pidana korupsi. Foto: iNews TV

JAKARTA, iNews.id — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, bersama Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, membahas pentingnya penyempurnaan regulasi serta penyesuaian kategori tindak pidana korupsi agar sejalan dengan konvensi internasional (UN Convention Against Corruption) yang telah diratifikasi sejak 2006.

Dalam keterangannya, Yusril menjelaskan bahwa niat baik dari wacana penyesuaian ini berfokus pada upaya menghadirkan kepastian hukum, memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi, serta menjaga citra investasi Indonesia di mata global.

Menurutnya, rumusan pasal terkait tindak pidana korupsi di Indonesia perlu diperjelas pengkategorian perbuatannya secara rinci, serupa dengan perumusan undang-undang di sektor khusus lainnya, agar tidak menimbulkan kerancuan dalam penanganan risiko bisnis murni versus tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menekankan bahwa kepastian hukum merupakan faktor krusial yang sangat dinantikan oleh para investor global, termasuk dalam rencana pengembangan pusat keuangan internasional dan family office di Indonesia.

Dengan adanya regulasi yang jelas dan terukur, iklim investasi diharapkan semakin kondusif, transparan, dan mampu mendongkrak kepercayaan internasional tanpa mengendurkan komitmen pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
1 jam lalu

Beredar Undangan 'Skenario Pemberhentian Wapres Gibran', Ini Kata Yusril

3 jam lalu

KPK Panggil Wabup hingga Sekda Bogor terkait Dugaan Korupsi Pajak dan Retribusi

19 jam lalu

Luhut Usulkan Perubahan Definisi Korupsi, Prabowo Minta Kajian Lebih Mendalam

20 jam lalu

Prabowo Belum Setujui Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi, Minta Dikaji lagi

21 jam lalu

Yusril Dorong Revisi UU Tipikor, Ingin Perluas Cakupan Korupsi Bukan Ringankan Koruptor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal