Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Blokir 702.833 Rekening terkait Scam, Amankan Dana Korban Rp825 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum atas Hoaks Pencekalan Pengurus dan Pemilik MNC Bank

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:01:00 WIB
Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum atas Hoaks Pencekalan Pengurus dan Pemilik MNC Bank
OJK membantah keras pernyataan Jusuf Hamka yang menyebut Dirut MNC Bank Rita Montagna dicekal, paspornya ditahan, dan rekeningnya diblokir. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) atau MNC Bank menyiapkan langkah hukum bagi penyebar hoaks kabar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencekal, menyita paspor dan memblokir rekening pemilik dan pengurus bank. 

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Kuasa Hukum MNC Bank dari Kantor SSB&R Law Firm, Paltiada Saragi merespons maraknya konten di platform Instagram dan TikTok sejak 23 Oktober 2026 yang membangun narasi menyesatkan seputar kondisi petinggi bank. Hal itu tercantum dalam surat bernomor 513/SSB&R/EX-Tanggapan/X/2026.

"Kami me-reserver hak kami untuk membuat laporan polisi jika kemudian ditemukan bukti-bukti kuat adanya dugaan pelanggaran hukum tersebut," kata Paltiada dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/10/2026).

Paltiada menegaskan, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae, secara resmi telah menyatakan bahwa institusinya tidak pernah mengeluarkan keputusan atau pernyataan terkait pencekalan maupun penyitaan paspor dan rekening terhadap Direktur Utama MNC Bank, Rita Montagna, maupun pihak pemilik.

Bahkan, kata dia, OJK mengimbau seluruh pihak agar tidak menyampaikan pernyataan yang menyesatkan terkait perbankan. Apalagi, industri perbankan merupakan sektor yang sangat bertumpu pada kepercayaan masyarakat, sehingga kredibilitasnya harus dijaga bersama.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut