Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden Prabowo Panggil Yusril ke Istana, Bahas Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Yusril Dorong Revisi UU Tipikor, Ingin Perluas Cakupan Korupsi Bukan Ringankan Koruptor

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:24:00 WIB
Yusril Dorong Revisi UU Tipikor, Ingin Perluas Cakupan Korupsi Bukan Ringankan Koruptor
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mendorong revisi UU Tipikor untuk memperluas cakupan tindak pidana korupsi dan memperjelas kerugian negara. (Foto: iNews/Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mendorong revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Revisi tersebut untuk memperluas cakupan tindak pidana korupsi dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum, bukan meringankan hukuman atau penindakan terhadap pelaku korupsi.

Menurutnya, pembaruan aturan diperlukan agar pemberantasan korupsi di Indonesia lebih efektif.

"Jadi memang harus dilakukan revisi ulang terhadap perundang-undangan korupsi kita, tapi bukan mau meringankan korupsi sebenarnya, jangan disalahpahami seperti itu," kata Yusril kepada awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Dia mengatakan, revisi UU Tipikor justru diarahkan untuk memperluas cakupan perbuatan yang dapat ditindak sebagai korupsi.

"Justru kita ingin memperluas scope (ruang lingkup) dari korupsi itu dan melakukan efektivitas dalam penindakan kasus-kasus korupsi yang terjadi," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut