Tangis Haru Keluarga Sambut Vonis 5 Tahun Penjara ABK Fandi Ramadhan

iNews TV
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/3/2026). FotoiNews TV

BATAM, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/3/2026). Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman mati bagi terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton tersebut.

Ketua Majelis Hakim Tiwik menyatakan bahwa Fandi terbukti bersalah sebagai ABK yang terlibat dalam jaringan narkotika internasional. Namun, hakim memberikan keringanan hukuman karena terdakwa dinilai kooperatif, bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum pidana sebelumnya.

Selain itu, hakim mempertimbangkan UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang menekankan bahwa pemidanaan harus bersifat korektif dan edukatif.

Hakim juga menegaskan bahwa pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana tidak bertujuan sebagai bentuk pembalasan.

“Pemidanaan seharusnya menjadi alat korektif, introspektif, dan edukatif, bukan sebagai alat balas dendam atas kesalahan yang dilakukan,” kata Tiwik.

Suasana ruang sidang sempat haru ketika keluarga terdakwa menyambut putusan tersebut dengan tangis bahagia, bahkan ibu terdakwa sempat memeluk anaknya setelah amar putusan dibacakan. Terkait vonis ini, baik pihak jaksa maupun kuasa hukum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

ABK Fandi Lolos Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi III DPR: Kami Benar-Benar Lega

Nasional
17 jam lalu

Lolos dari Hukuman Mati, ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara

Nasional
6 hari lalu

Bareskrim-Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 1 Kapal Disita

Buletin
7 hari lalu

Dua Ibu Bersimpuh Menangis di Kaki Habiburokhman Mohon Keadilan untuk Anaknya

Nasional
8 hari lalu

DPR bakal Panggil Penyidik BNN dan Kajari Batam Buntut ABK Dituntut Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal