Temukan 9 Kejanggalan, Febrie Adriansyah Bakal Praperadilkan Kejagung dan Polri

Achmad Al Fiqri
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bersiap melayangkan permohonan praperadilan usai menilai ada deretan kejanggalan dalam penanganan kasus yang menjeratnya. Foto: iNews TV

JAKARTA, iNews.id - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bersiap melayangkan permohonan praperadilan usai menilai ada deretan kejanggalan dalam penanganan kasus yang menjeratnya.

Rencana langkah hukum tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, saat menggelar konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/8/2026).

"Kami sudah mengidentifikasi setidaknya ada sembilan potensi pelanggaran hukum, khususnya hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini," ujar Firman.

Menyikapi temuan tersebut, tim kuasa hukum mengambil langkah tegas dengan menyiapkan dua permohonan praperadilan secara terpisah.

Firman menjelaskan, permohonan pertama ditujukan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penetapan status tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta tindakan penahanan terhadap kliennya.

Sementara permohonan kedua menyasar pihak Kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor Polri. Gugatan ini menyoroti penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, hingga tindakan penggeledahan serta penyitaan.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kejagung Kerahkan 34 JPU di Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

6 hari lalu

Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait Kasus TPPU Digelar 7 Oktober 2026

7 hari lalu

Keluarga Febrie Adriansyah Tunggu Kabar Adik Sutrimo usai Ekshumasi: Sambung Silaturahmi

8 hari lalu

Polisi Nyatakan Kematian Sutrimo Tak Ada Unsur Pidana, Keluarga Febrie Adriansyah Harap Isu Liar Hilang

8 hari lalu

Polda Metro Buka Peluang Lanjutkan Penyidikan Kematian Sutrimo, Asal...

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal