"Setelah pelaku memastikan rumah tersebut sudah dalam keadaan kosong, kemudian pelaku masuk melalui pintu belakang dengan cara pelaku merusak jendela menggunakan batu. Kemudian mencungkil jendela menggunakan linggis," ujar Kanit Tipidum Satreskrim Polres Pangkep.
Namun, aksi pencurian itu tidak berjalan mulus. Pelaku yang menyadari keberadaan kamera CCTV langsung panik dan kabur menggunakan mobil sewaan yang dikemudikan oleh istrinya, yang sudah menunggu di luar rumah korban.
Tak lama setelah menerima laporan dari korban, tim Resmob Polres Pangkep melakukan pelacakan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Istrinya juga turut diamankan, meski masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
Saat ini, polisi masih menyelidiki peran masing-masing dalam aksi pencurian tersebut. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun sesuai dengan pasal pencurian dengan pemberatan.