Terungkap! Alasan Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan Maut dengan KRL

iNews TV
olda Metro Jaya mengungkap masinis KA Argo Bromo Anggrek jadi tersangka karena pengereman darurat dilakukan saat kereta berjarak 263 meter dari titik tabrakan. Foto iNews TV

Menurut penyidik, pengereman darurat seharusnya dapat dilakukan dari jarak yang lebih jauh sebelum mencapai titik tabrakan.

"Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan," ujarnya.

Anom menjelaskan, kesimpulan tersebut juga diperkuat berdasarkan keterangan ahli yang telah diperiksa penyidik. Dari hasil pemeriksaan, masinis dinilai masih memiliki kesempatan untuk melakukan pengereman dari jarak lebih jauh sehingga tabrakan dapat dihindari.

"Berdasarkan analisa dan proses pemeriksaan yang kami lakukan baik terhadap ahli, seharusnya tindakan tersebut dapat dilakukan dengan jarak lebih jauh dari lokasi titik tersebut, sehingga titik tumburan dapat terhindari. Jadi, dari masinis juga tetap melakukan, namun jarak dilakukannya itu seharusnya dapat dilakukan dengan jarak yang lebih jauh dari lokasi 263 meter tersebut," ujar dia.

Selain mengacu pada hasil analisis data logger, polisi juga mendasarkan penyidikan pada aturan yang mengatur tindakan masinis ketika menghadapi kondisi yang membutuhkan pengereman darurat.

Kanit 1 Subdirektorat 1 Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKP Muhammad Rizka mengatakan prosedur tersebut telah diatur dalam Peraturan Dinas 19 Pasal 50 Kereta Api.

"Ada di Peraturan Dinas 19 Pasal 50 Kereta Api. Apabila dia kan katanya ragu-ragu, 'saya ragu-ragu, pak, ragunya merah atau tidak', itu dinyatakan kalau memang dia ragu-ragu di pasal 50 ambil tindakan terberat, menghentikan, baru konfirmasi," kata Rizka.

Dia menegaskan, ketentuan tersebut juga telah tercantum dalam standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku bagi masinis.

"Kalau dia katanya kan mereka tidak ada pelatihan atau apa, di SOP-nya tertera kok. Di SOP sudah ada, itu kan udah di Pasal 50 Peraturan Dinas Nomor 19 ada," katanya.

Diketahui, kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur terjadi pada Senin (27/4/2026).

Kecelakaan tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 90 lainnya mengalami luka-luka.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
9 jam lalu

Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka, Polisi: Pengereman Darurat Harusnya Lebih Jauh

9 jam lalu

Masinis KA Argo Bromo Tersangka Kecelakaan di Bekasi Timur, Terancam 12 Tahun Penjara

10 jam lalu

Breaking News: Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur

17 jam lalu

Hasil Investigasi KNKT terkait Tabrakan KA Argo Bromo dengan KRL di Bekasi, Masalah Sinyal hingga Komunikasi

4 hari lalu

Puspadaya Perindo Kawal Penetapan Tersangka Kasus Pencabulan di Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal