Kabid Dokkes Polda Jabar Kombes Pol dr Nariyana mengatakan, pemeriksaan DNA dilakukan atas permintaan penyidik Ditreskrimum Jabar sebagai salah satu proses penyidikan dan memperkuat bukti secara scientific.
Sebelumnya, tersangka Piguna Anugerah dilaporkan atas tuduhan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap tiga orang keluarga pasien. Saat ini tersangka masih menjalani tes psikologi dari tim Bid Dokkes Polda Jabar. Terangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 17 tahun penjara.