Sekarang Dokter PPDS Diberi Izin Praktik Dokter Umum, Menkes Beberkan Alasannya 

Muhammad Sukardi
Ilustrasi dokter PPDS yang kini diizinkan oleh Menkes untuk berpraktik sebagai dokter umum. (Foto: Pexels)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan kebijakan terbaru yaitu dokter PPDS diizinkan berpraktik sebagai dokter umum, tapi bersifat opsional. 

Kebijakan ini diambil untuk membantu meringankan beban finansial yang kerap dihadapi para peserta PPDS di Indonesia. Menurut Menkes, banyak peserta PPDS mengalami kesulitan ekonomi akibat tidak memiliki sumber pendapatan selama masa pendidikan. 

Melalui kebijakan ini, Kementerian Kesehatan memberikan kesempatan bagi peserta PPDS untuk melakukan praktik sebagai dokter umum, sehingga mereka dapat memperoleh penghasilan yang wajar dengan cara yang benar tanpa mengganggu kewajiban akademik dan klinis.

"Kami ingin dokter spesialis di Indonesia memiliki standar yang sama seperti di luar negeri. Mereka seharusnya tidak membayar untuk belajar, melainkan mendapatkan penghasilan dari praktik selama pendidikan," ujar Menkes Budi dalam keterangan resminya, Rabu (23/4/2025). 

Sebagai informasi, sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disahkan, peserta PPDS hanya dapat memiliki satu Surat Tanda Registrasi (STR), yaitu STR khusus untuk PPDS. 

Hal ini menyebabkan praktik sebagai dokter umum menjadi tidak legal bagi mereka. Namun, dengan adanya UU 17/2023, STR dokter umum tetap aktif selama masa pendidikan spesialis, memungkinkan PPDS untuk bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan di luar jam kerja pendidikan.

Kebijakan ini diperkuat melalui Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (kini Konsil Kesehatan Indonesia) Nomor 21 Tahun 2014 tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis. 

Dalam peraturan tersebut, Surat Tanda Registrasi Peserta (STR-P) PPDS/PPDGS diberikan sebagai bukti registrasi resmi bagi dokter dan dokter gigi peserta PPDS/PPDGS, yang disertai dengan tiga lembar salinan resmi dan dilegalisir.

Salinan pertama STR-P digunakan untuk kelengkapan administrasi di fasilitas pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi. Sementara itu, salinan kedua dan ketiga dapat digunakan untuk mengajukan SIP guna praktik mandiri sebagai dokter atau dokter gigi di luar kegiatan PPDS/PPDGS.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta ruang kerja yang layak bagi para peserta pendidikan dokter spesialis.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Pramono Usul ke Menkes agar Pembangunan RS Internasional di Lahan Sumber Waras Masuk PSN

Nasional
4 hari lalu

Pramono Minta Restu Menkes terkait Rencana Bangun RS Bertaraf Internasional di Lahan Sumber Waras

Megapolitan
4 hari lalu

Air Hujan Jakarta Mengandung Mikroplastik, Menkes Ajak Warga Pakai Masker

Health
4 hari lalu

Hujan di Jakarta Mengandung Mikroplastik, Menkes Imbau Warga Pakai Masker

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal