Sekarang Dokter PPDS Diberi Izin Praktik Dokter Umum, Menkes Beberkan Alasannya 

Muhammad Sukardi
Ilustrasi dokter PPDS yang kini diizinkan oleh Menkes untuk berpraktik sebagai dokter umum. (Foto: Pexels)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan kebijakan terbaru yaitu dokter PPDS diizinkan berpraktik sebagai dokter umum, tapi bersifat opsional. 

Kebijakan ini diambil untuk membantu meringankan beban finansial yang kerap dihadapi para peserta PPDS di Indonesia. Menurut Menkes, banyak peserta PPDS mengalami kesulitan ekonomi akibat tidak memiliki sumber pendapatan selama masa pendidikan. 

Melalui kebijakan ini, Kementerian Kesehatan memberikan kesempatan bagi peserta PPDS untuk melakukan praktik sebagai dokter umum, sehingga mereka dapat memperoleh penghasilan yang wajar dengan cara yang benar tanpa mengganggu kewajiban akademik dan klinis.

"Kami ingin dokter spesialis di Indonesia memiliki standar yang sama seperti di luar negeri. Mereka seharusnya tidak membayar untuk belajar, melainkan mendapatkan penghasilan dari praktik selama pendidikan," ujar Menkes Budi dalam keterangan resminya, Rabu (23/4/2025). 

Sebagai informasi, sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disahkan, peserta PPDS hanya dapat memiliki satu Surat Tanda Registrasi (STR), yaitu STR khusus untuk PPDS. 

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Alasan IDI Minta Gaji Dokter Dinaikkan, Bukan Cuma soal Kesejahteraan!

2 hari lalu

IDI Minta Dokter Umum di Puskesmas Daerah Terpencil Gajinya Rp52,2 Juta per Bulan!

2 hari lalu

IDI Usul Gaji Dokter Mulai dari Rp34 Juta hingga Rp110 Juta per Bulan!

2 hari lalu

Terapi Sel Imun Jadi Harapan Baru Lawan Kanker, Begini Cara Kerjanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal