"Pada awalnya tersangka OF yang merupakan pegawai Damkar Godean tersebut mengumpulkan beberapa teman-temannya kemudian membuat skenario di antaranya menyuruh enam orang sebagai eksekutor, yaitu POR, RH, DGS, DR, DND dan ALF," ujar AKBP Tri dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Rabu (16/10/2024).
Dalam penangkapan itu, kata dia petugas menyita sejumlah barang bukti berupa pistol angin beserta peluru, celurit, telepon genggam, empat sepeda motor dan uang tunai milik korban.
"Tujuannya adalah memberikan pelajaran kepada korban T di mana korban ini merupakan komandan regu 4 Damkar Godean dengan cara melakukan kekerasan fisik dan mengambil barang-barang milik korban," ucapnya.