Terungkap Penambangan Batu Bara Ilegal di IKN, Kerugian Negara Rp5,7 Triliun

iNews
Bareskrim Polri mengungkap praktik penambangan batu bara ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, di wilayah IKN. (Foto: iNews).

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap praktik penambangan batu bara ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka dan menyita 351 kontainer berisi batu bara.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifufuddin menyampaikan, kontainer tersebut diamankan dari blok depo kontainer Udatin PT Pelabuhan Indonesia (Persero) di Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Diperkirakan, potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat kegiatan ilegal ini mencapai Rp5,7 triliun.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Tambang Batu Bara Ilegal di IKN yang Rugikan Negara Rp5,7 Triliun Beroperasi sejak 2016

Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Ungkap Sudah Kantongi Aktor Intelektual TPPO 9 WNI di Kamboja

Nasional
3 hari lalu

IKN Dibuka untuk Wisata saat Libur Nataru, Ini Aturan dan Cara Masuknya

Nasional
3 hari lalu

Kronologi 9 WNI Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Jadi Scammer dan Admin Judol

Nasional
22 hari lalu

Purbaya Siapkan Bea Keluar Batu Bara Mulai 2026: Ini Orang Kaya Semua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal