Tumpukan Uang Rp401 Miliar Dipamerkan Kejagung, Hasil Sitaan Korupsi Nikel

iNews TV
Kejagung memamerkan uang Rp401,65 miliar hasil penyitaan dari PT CNI dalam kasus korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020. Foto iNews TV

JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan tumpukan uang tunai senilai Rp401.653.737.496,69 atau sekitar Rp401 miliar pada Senin (31/8/2026). Uang tersebut merupakan hasil penyitaan dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, uang tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

"Maka sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik, penyidik telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI pada tanggal 28 Agustus 2026 pada hari Jumat sore kemarin, sebesar yang dipaparkan di depan ini, Rp401 miliar tadi," kata Saiful.

Berdasarkan pantauan di lokasi, uang tunai pecahan Rp100.000 tersebut diletakkan di lantai I Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.

Ratusan miliar rupiah itu terlihat dikemas dalam plastik bening dan kemudian ditumpuk hingga setinggi meja konferensi pers. Di atas tumpukan uang tersebut tampak bingkai kaca yang mencantumkan informasi mengenai total uang yang disita.

Penyerahan uang tersebut menjadi bagian dari upaya Kejagung mengembalikan kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
28 hari lalu

Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp401 Miliar, Hasil Sitaan Kasus Korupsi Nikel

1 bulan lalu

Kasus Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Periksa Pemasok Ompreng hingga Mitra SPPG

3 hari lalu

Silfester Matutina Dicopot dari Komisaris Pelindo, Ini Kata Kejagung soal Nasib Eksekusinya

3 hari lalu

Kejagung Tetapkan Eks Direktur ESDM hingga PT CNI Tersangka Kasus Nikel Rugikan Negara Rp401 Miliar

3 hari lalu

Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Kasus Samin Tan, Laku Rp179 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal