Unud Siapkan Sanksi Tegas, Pelaku Bullying Timothy Terancam Drop Out

iNews TV
Universitas Udayana siapkan sanksi pemecatan terhadap mahasiswa yang terbukti melakukan perundungan kepada Timothy Anugerah Saputra. (Foto: iNews TV)

DENPASAR, iNews.id - Kasus meninggalnya Timothy Anugerah Saputra, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Udayana (Unud), Bali masih menjadi sorotan publik. Dia tewas diduga usai melompat dari lantai empat gedung FISIP akibat aksi perundungan (bullying) yang dialaminya di lingkungan kampus.

Pihak kampus bergerak cepat dengan membentuk tim investigasi khusus untuk menelusuri fakta di balik dugaan kasus perundungan tersebut. Universitas Udayana juga bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi guna memastikan penyelidikan berjalan transparan dan adil.

Kasus ini menjadi perhatian serius setelah beredarnya tangkapan layar percakapan grup mahasiswa yang menampilkan ujaran nirempati terhadap korban setelah kematiannya. Tindakan tersebut memicu kecaman luas di media sosial dan mendorong kampus untuk menindak tegas.

Rektorat Universitas Udayana menegaskan bahwa mahasiswa yang terbukti terlibat akan dijatuhi sanksi tegas, mulai dari nilai buruk hingga drop out (DO). Pelaku kini telah dijatuhkan sanksi nilai buruk untuk mata kuliah soft skill dan dikeluarkan secara tidak hormat dari pengurus organisasi kemahasiswaan.

Ketua Unit Komunikasi Publik Universitas Udayana, Dewi Pascarini, menegaskan bahwa sanksi administratif sudah diberikan sementara, namun keputusan akhir akan ditetapkan setelah proses investigasi selesai.

“Tangkapan layar itu adalah asumsi ya. Jadi ada asumsi bahwa setelah meninggal saja dibully, apalagi sebelumnya. Tentu kita tidak bisa mengonfirmasi ini sebelum ada penyelidikan lebih lanjut. Fakultas telah memanggil pelaku pemberian ucapan nir-empati tersebut dan merekomendasikan untuk memberikan nilai tidak baik bagi kemampuan soft skill," ujarnya dikutip dari iNews TV, Selasa (21/10/2025).

"Tetapi sekali lagi itu adalah bukan sanksi akhir. Sanksi nanti akan ditetapkan oleh rektor atas rekomendasi Satgas PPKP ketika pelaku tersebut terbukti bahwa benar melakukan tindakan yang dituduhkan dan juga sejauh mana dampaknya dan sanksi apa yang tepat diberikan sesuai dengan aturan,” katanya lagi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Video
2 hari lalu

Kasus Kematian Mahasiswa Timothy: 19 Saksi Sudah Diperiksa, CCTV Rusak

Nasional
3 hari lalu

Profil 11 Mahasiswa Perundung Timothy Anugerah Mahasiswa Unud

Bali
3 hari lalu

Ungkap Misteri Kematian Mahasiswa Unud Timothy, Polisi Periksa 19 Saksi 

Shorts
3 hari lalu

Mendikti Saintek soal Kasus Timothy Anugerah: Tim Investigasi Sudah Dibentuk

Seleb
3 hari lalu

Mental Kekeyi Hancur gegara Fotonya Dipakai Pembully untuk Ejek Timothy Anugerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal