Berdasarkan informasi awal, kericuhan ini dipicu oleh dendam lama antara pelaku dan korban. Salah satu pelaku diduga pernah menghina orang tua korban, sehingga saat korban menegur, pertengkaran pun pecah dan berujung pada kekerasan fisik.
Bahkan dagangan korban sempat dilempari sayuran oleh pelaku sebelum terjadi penganiayaan.
Ketiga pelaku kini terancam dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh Unit Reskrim Gowa.