BANDUNG, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat angkat bicara mengenai kasus Herry Rizdianto dan keluarganya, calon jemaah haji asal Kabupaten Bandung yang gagal menunaikan ibadah haji karena visanya dibatalkan sepihak.
Herry yang telah tiba di Arab Saudi bersama istri dan kedua orang tuanya terpaksa dipulangkan ke Indonesia usai dinyatakan tidak lolos pemeriksaan keimigrasian.
Kepala Bagian Tata Usaha Kemenag Jawa Barat, Ali Abdul Latif, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, persoalan yang menimpa Herry Rizdianto kini tengah ditangani langsung oleh Kementerian Agama karena seluruh proses pemberangkatan haji, termasuk urusan visa, berada di bawah kewenangan pusat.
“Kami telah menerima informasi mengenai calon jemaah yang dipulangkan. Proses pemberangkatan hingga keberangkatan ke Tanah Suci adalah kewenangan Kemenag Pusat,” ujar Ali Abdul Latif di Bandung, Senin (9/6/2025).
Dia menambahkan, telah berkunjung langsung ke kediaman Herry Rizdianto untuk memberikan penjelasan dan dukungan moral. Ali mengungkapkan bahwa Herry dapat menerima keadaan tersebut dengan lapang dada.