Vonis Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS! 4 Prajurit TNI Dihukum 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat

Jonathan Simanjuntak
Empat prajurit BAIS TNI divonis 1,5 hingga 3 tahun penjara dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Foto iNews TV

Sementara itu, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka tidak dikenai hukuman pemecatan. Majelis hakim menilai keduanya masih memiliki peluang untuk dibina dan dipertahankan sebagai anggota TNI.

Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun oditur militer untuk menentukan sikap. Para terdakwa memilih menyatakan pikir-pikir sebelum memutuskan apakah akan menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
5 bulan lalu

Hakim Soroti Ketidakhadiran Andrie Yunus di Sidang: Rendahkan Wibawa Pengadilan

5 bulan lalu

2 Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dipecat dari TNI

18 jam lalu

Kasus Korupsi BNPB, KPK Belum Terima Balasan TNI soal Dugaan Keterlibatan 2 Prajurit

2 bulan lalu

7 Alasan Hakim Batalkan Pemecatan 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

2 bulan lalu

Vonis 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Menteri Pigai Minta Kasasi hingga PK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal