30 MENIT MERAH PUTIH: Menteri Hukum Beberkan Kriteria 44.000 Napi Penerima Amnesti

iNews TV
Pemerintah Indonesia masih mematangkan rencana pemberian amnesti terhadap 44.000 narapidana (iNews TV)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia masih mematangkan rencana pemberian amnesti terhadap 44.000 narapidana. Amnesti diberikan kepada sejumlah napi, mulai dari terpidana penyalahgunaan narkoba, aktivis, termasuk penghina kepala negara.

Narapidana kasus korupsi tidak termasuk dalam 44.000 napi yang akan dibebaskan.

Menteri Hukum Supratman Andi Atgas menjelaskan ada empat kriteria napi yang akan diusulkan mendapat amnesti kepada presiden. Namun saat ini masih dalam tahap asesmen di Kementerian Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan.

"Saya pastikan dalam proses kali ini tidak ada satu pun yang diusulkan, berasal dari mereka yang terlibat dalam tindak pidana korupsi," ujarnya.

Berbagai alasan dijadikan sebagai dasar pembebasan napi, mulai dari penyakit menular sampai anggapan salah tempat bagi napi kasus narkoba.

Namun alasan yang tampaknya lebih tepat di balik pemberian amnesti ini adalah kapasitas lembaga pemasyarakatan yang sudah tak bisa menampung napi lagi.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

2 Napi asal Inggris Segera Dipulangkan, Termasuk Lindsay Sandiford yang Divonis Mati

Nasional
7 hari lalu

267 Pos Bantuan Hukum Tersedia Gratis di Jakarta, Kemenkum Subsidi Rp5 Juta per Perkara

Nasional
7 hari lalu

Kabar Baik! 267 Pos Bantuan Hukum Tersedia Gratis di Setiap Kelurahan Jakarta

Nasional
11 hari lalu

Bertemu Perwakilan China-ASEAN, Menkum Supratman Galang Dukungan tentang Royalti

Nasional
11 hari lalu

China Dukung Proposal Indonesia soal Royalti Global di Lingkungan Digital

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal