30 MENIT MERAH PUTIH: Menteri Hukum Beberkan Kriteria 44.000 Napi Penerima Amnesti

iNews TV
Pemerintah Indonesia masih mematangkan rencana pemberian amnesti terhadap 44.000 narapidana (iNews TV)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia masih mematangkan rencana pemberian amnesti terhadap 44.000 narapidana. Amnesti diberikan kepada sejumlah napi, mulai dari terpidana penyalahgunaan narkoba, aktivis, termasuk penghina kepala negara.

Narapidana kasus korupsi tidak termasuk dalam 44.000 napi yang akan dibebaskan.

Menteri Hukum Supratman Andi Atgas menjelaskan ada empat kriteria napi yang akan diusulkan mendapat amnesti kepada presiden. Namun saat ini masih dalam tahap asesmen di Kementerian Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan.

"Saya pastikan dalam proses kali ini tidak ada satu pun yang diusulkan, berasal dari mereka yang terlibat dalam tindak pidana korupsi," ujarnya.

Berbagai alasan dijadikan sebagai dasar pembebasan napi, mulai dari penyakit menular sampai anggapan salah tempat bagi napi kasus narkoba.

Namun alasan yang tampaknya lebih tepat di balik pemberian amnesti ini adalah kapasitas lembaga pemasyarakatan yang sudah tak bisa menampung napi lagi.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

16.078 Napi Terima Remisi Natal 2025, 174 Langsung Bebas

Nasional
10 hari lalu

Lama Tak Terlihat, Ferdy Sambo Muncul Jadi Pengkhotbah

Nasional
23 hari lalu

Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, Kalapas Enemawira Dicopot!

Nasional
24 hari lalu

Indonesia Resmi Ajukan Proposal Atur Royalti Digital di WIPO

Nasional
1 bulan lalu

Aturan Penyadapan bakal Diatur di UU Khusus, Menkum: Perintah MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal