Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi, Ini Respons Menkum Supratman
JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas merespons usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan terkait kerugian negara bukan termasuk unsur tindak pidana korupsi. Supratman menegaskan, hingga saat ini pemerintah belum membahas usulan tersebut.
“Itu kan baru usulan. Namanya usulan, kan? Belum, belum ada sampai hari ini,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum (Kemenkum), Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).
Supratman menjelaskan, perubahan definisi tindak pidana korupsi membutuhkan perubahan undang-undang. Namun, menurutnya, pembahasan mengenai revisi undang-undang tersebut belum dilakukan pemerintah.
“Apakah nanti, karena kalau kita mau bicara yang pasti-pasti kan artinya harus mengubah undang-undangnya, dan sampai hari ini belum ada, setahu saya ya, belum sampai ke pembicaraan hal tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, Supratman menilai salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pembahasan tersebut adalah pembedaan antara kerugian yang timbul dari tindakan korporasi dengan kerugian yang terjadi akibat kesengajaan melakukan pelanggaran.