Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri Hukum Libatkan Pegawai Pilih Kepala Kanwil Kemenkum Jatim lewat E-Voting
Advertisement . Scroll to see content

Tarif Pencatatan Hak Cipta Rp0 Segera Berlaku, Ini Daftar dan Cara Mengurusnya

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:06:00 WIB
Tarif Pencatatan Hak Cipta Rp0 Segera Berlaku, Ini Daftar dan Cara Mengurusnya
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan kebijakan pencatatan hak cipta gratis untuk 19 jenis karya, mulai dari buku hingga video game. (Foto: iNews/Yuwantoro Winduajie)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum (Kemenkum) akan menggratiskan biaya pencatatan hak cipta untuk 19 jenis karya, mulai dari buku, lagu, hingga video game. Kebijakan ini ditargetkan berlaku pekan depan setelah Peraturan Menteri Hukum diterbitkan sebagai dasar penerapan tarif Rp0.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, kebijakan tersebut menjawab aspirasi masyarakat yang menginginkan pencatatan hak cipta gratis tidak hanya berlaku untuk lagu dan musik, tetapi juga berbagai jenis karya lainnya.

Sebelumnya, Kemenkum mengusulkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp0 untuk 19 jenis layanan pencatatan hak cipta.

“Lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, saya telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan agar 19 tarif yang terkait dengan hak cipta atau 19 jenis layanan hak cipta di Kementerian Hukum kami usulkan itu menjadi Rp0,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Supratman menjelaskan, usulan tersebut telah disetujui Menteri Keuangan melalui surat Nomor S-360/MK/AG/2026 tertanggal 21 Oktober 2026. Tahap berikutnya, Kemenkum akan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum sebagai landasan pemberlakuan tarif gratis tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut