JAKARTA, iNews.id - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap meyakini penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukanlah kasus politik. Ia meyakini Hasto ditetapkan tersangka karena penyidik punya alat bukti yang cukup.
Yudi menjelaskan mekanisme penyidikan di lembaga antirasuah itu dimulai dari gelar perkara antara penyidik dan unsur pimpinan KPK. Dalam gelar perkara kasus Hasto, Yudi menyebut semua pimpinan KPK telah setuju yang artinya alat bukti terpenuhi.
"Ketika kemudian kasusnya Pak Hasto kemudian menjadi tersangka dan pimpinan KPK bulat lho, 5-0 lho artinya tidak ada dissenting opinion di antara mereka. Berarti kan dua alat buktinya terpenuhi," ujar Yudi dalam program Rakyat Bersuara, Selasa (18/3/2025).
Yudi juga membantah pembelaan dari tim hukum Hasto yang menyebut bahwa kasus ini merupakan kasus lama yang dipaksakan. Menurutnya, dalam perkara hukum alat bukti dimungkinkan untuk berkembang.
Ia menjelaskan penetapan tersangka baru dalam suatu kasus dimungkinkan meskipun kasus tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap.