INTERUPSI: Dwi Ayu Karyawati yang Dianiaya Anak Bos Toko Roti Dipaksa Kerja 18 Jam Sehari

Binti Mufarida
Dwi Ayu Darmawati dalam dialog Interupsi iNews dengan tema No Viral No Justice, Netizen Teriak Hukum Bergerak, pada Kamis (19/12/2024). 

JAKARTA, iNews.id - Dwi Ayu Darmawati (DAD), karyawati yang dianiaya anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur dipaksa bekerja selama 18 jam sehari. Dia harus bekerja dari pukul 6 pagi hingga pukul 12 malam.

George Sugama Halim (GSH) anak bos toko roti sudah ditahan polisi. Dia ditetapkan tersangka kasus penganiayaan karyawati.  

“Saya kerja dari jam 6 pagi sampai jam 12 malam, karena kekurangan orang,” ujar Dwi dalam dialog Interupsi iNews dengan tema No Viral No Justice, Netizen Teriak Hukum Bergerak, pada Kamis (19/12/2024). 

Dwi juga mengaku bahwa pekerjaan yang dijalaninya juga tidak memiliki kontrak kerja resmi. Bahkan, gaji yang diterima pun jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR). 

Yang lebih menyakitkan, gaji Dwi sempat tertunggak setelah insiden penganiayaan terjadi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
2 jam lalu

Ibu Bahar bin Smith Laporkan Balik Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan ke Polisi

Buletin
4 jam lalu

Prabowo Tantang Lawan Politik: Tak Suka Saya? Silakan Bertarung di 2029

Buletin
5 jam lalu

Dramatis! Momen Pohon Randu Alas Berusia 250 Tahun di Magelang Ditebang

Megapolitan
8 jam lalu

Bahar bin Smith Tersangka Penganiayaan, Pengacara: Dia Justru Selamatkan Korban

Megapolitan
1 hari lalu

Bahar bin Smith Tersangka Penganiayaan, Anggota Banser Mau Salaman Malah Babak Belur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal