Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Subsidi Negara untuk Energi Ikut Diselewengkan

Felldy Aslya Utama
Anggota Dewan Energi Nasional, Agus Pramono dalam acara Rakyat Bersuara bertajuk 'Korupsi Pertamina Seret Ahok, Janggal atau Wajar?' di iNews, Selasa (4/3/2025). (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Dewan Energi Nasional, Agus Pramono mengaku miris melihat kerugian negara yang dirilis Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), subholding, dan KKKS tahun 2018-2023.

Agus menyinggung total kerugian negara yang pertama kali diungkap Kejagung angkanya berkisar Rp193,7 triliun. Seharusnya, kata dia, para tersangka ini juga mengetahui jika negara telah melakukan subsidi energi setiap tahunnya.

"Negara kita itu mensubsidi Energi itu setahun itu Rp386 triliun. Artinya, itu separuhnya itu (subsidi dikorupsi) iya," ujar Agus dalam acara Rakyat Bersuara bertajuk 'Korupsi Pertamina Seret Ahok, Janggal atau Wajar?' di iNews, Selasa (4/3/2025). 

Menurutnya, jika tidak ada tindak kejahatan yang dilakukan, maka sebenarnya Pertamina Patra Niaga telah membantu negara untuk tidak mengeluarkan anggaran lebih untuk melakukan subsidi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Ade Armando Tuding PDIP yang Pertama Angkat Wacana Polri di Bawah Kementerian

Nasional
8 jam lalu

Boni Hargens Apresiasi Prabowo Mau Bertemu Tokoh Kritis, Bandingkan dengan Era SBY

Nasional
8 jam lalu

Kejagung: Kerugian Negara akibat Kasus Ekspor Limbah Sawit Capai Rp14 Triliun

Nasional
8 jam lalu

Kejagung Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit: Sulap Kode Jadi Limbah Demi Hindari Pajak

Nasional
14 jam lalu

Boni Hargens Puji RI Gabung Dewan Perdamaian Gaza: Kembalikan Hakikat Politik Bebas Aktif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal