Ketum Peradi Bersatu Sebut Hasil Kajian Ilmiah Tak Boleh Diserbaluaskan

Ari Sandita Murti
Ketum Peradi Bersatu Zevrijn Boy Kanu menyebut bahwa hasil kajian ilmiah terkait ijazah palsu Jokowi tak boleh disebarluaskan jika belum sah secara hukum. (Foto: Tangkapan Layar)

Dia menambahkan, ketiga orang tersebut sejatinya bukanlah penegak hukum. Maka itu, apapun hasil kajian yang dilakukan mereka seharusnya menjadi konsumsi pribadi dan mereka tak berhak mempublikasinya.

Bahkan, dia menyebutkan, jika kajian ilmiah yang disampaikan ke publik itu termasuk dalam penghasutan manakala belum dinyatakan sah secara hukum. Saat kajian itu dinilai valid secara hukum, baru kajian itu boleh disebarluaskan.

"Benar, tapi ini kan belum sah secara hukum, tak valid, siapa yang bisa buktikan bahwa ini valid secara hukum baru bisa disebarluaskan. Tanpa mengatakan sah secara hukum tak boleh disebarluaskan," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Berkas Roy Suryo, Rismon dan Tifa terkait Kasus Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Nasional
13 jam lalu

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Eggi Sudjana-Damai Lubis Ajukan Restorative Justice!

Nasional
19 jam lalu

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Temui Jokowi, Kasus Ijazah Berakhir Damai?

Nasional
3 hari lalu

Ade Armando: Partai Demokrat-Roy Suryo Kerja Sama soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Nasional
4 hari lalu

Budhius Piliang Muncul usai Disomasi Demokrat, Beri Pengakuan Mengejutkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal