Ketum Peradi Bersatu Sebut Hasil Kajian Ilmiah Tak Boleh Diserbaluaskan

Ari Sandita Murti
Ketum Peradi Bersatu Zevrijn Boy Kanu menyebut bahwa hasil kajian ilmiah terkait ijazah palsu Jokowi tak boleh disebarluaskan jika belum sah secara hukum. (Foto: Tangkapan Layar)

Dia menambahkan, ketiga orang tersebut sejatinya bukanlah penegak hukum. Maka itu, apapun hasil kajian yang dilakukan mereka seharusnya menjadi konsumsi pribadi dan mereka tak berhak mempublikasinya.

Bahkan, dia menyebutkan, jika kajian ilmiah yang disampaikan ke publik itu termasuk dalam penghasutan manakala belum dinyatakan sah secara hukum. Saat kajian itu dinilai valid secara hukum, baru kajian itu boleh disebarluaskan.

"Benar, tapi ini kan belum sah secara hukum, tak valid, siapa yang bisa buktikan bahwa ini valid secara hukum baru bisa disebarluaskan. Tanpa mengatakan sah secara hukum tak boleh disebarluaskan," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 jam lalu

Sidang Kasus Ijazah Jokowi Segera Bergulir, Roy Suryo: Dari Dulu Kami Siap Hadapi

1 hari lalu

Roy Suryo Heran Gelar Kehormatan Gibran Hilang di SK Penyetaraan Ijazah S1

1 hari lalu

Rismon cs Gugat soal Praperadilan Berjilid-jilid di MK: Bukan untuk Roy Suryo

3 hari lalu

Roy Suryo Hadapi Sidang Dugaan Ijazah Jokowi 17 September, Kuasa Hukum Siapkan Strategi

3 hari lalu

Sidang Perdana Roy Suryo terkait Kasus Ijazah Jokowi Digelar 17 September 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal