Ketum Peradi Bersatu Sebut Hasil Kajian Ilmiah Tak Boleh Diserbaluaskan

Ari Sandita Murti
Ketum Peradi Bersatu Zevrijn Boy Kanu menyebut bahwa hasil kajian ilmiah terkait ijazah palsu Jokowi tak boleh disebarluaskan jika belum sah secara hukum. (Foto: Tangkapan Layar)

Dia menambahkan, ketiga orang tersebut sejatinya bukanlah penegak hukum. Maka itu, apapun hasil kajian yang dilakukan mereka seharusnya menjadi konsumsi pribadi dan mereka tak berhak mempublikasinya.

Bahkan, dia menyebutkan, jika kajian ilmiah yang disampaikan ke publik itu termasuk dalam penghasutan manakala belum dinyatakan sah secara hukum. Saat kajian itu dinilai valid secara hukum, baru kajian itu boleh disebarluaskan.

"Benar, tapi ini kan belum sah secara hukum, tak valid, siapa yang bisa buktikan bahwa ini valid secara hukum baru bisa disebarluaskan. Tanpa mengatakan sah secara hukum tak boleh disebarluaskan," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sidang Roy Suryo, Kuasa Hukum Desak Ijazah Asli Jokowi Dihadirkan

2 hari lalu

Jaksa Siapkan 3 Saksi di Sidang Pembuktian Roy Suryo, Ada Jokowi?

2 hari lalu

Kubu Roy Suryo Desak Ijazah Jokowi Dihadirkan di Sidang: Barang Bukti Utama

3 hari lalu

Breaking News: Eksepsi Roy Suryo Tak Diterima, Perkara Ijazah Jokowi Lanjut ke Pembuktian

3 hari lalu

Hakim: Putusan Praperadilan Tak Bisa Batalkan Dakwaan Roy Suryo terkait Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal