Ketum Peradi Bersatu Sebut Hasil Kajian Ilmiah Tak Boleh Diserbaluaskan

Ari Sandita Murti
Ketum Peradi Bersatu Zevrijn Boy Kanu menyebut bahwa hasil kajian ilmiah terkait ijazah palsu Jokowi tak boleh disebarluaskan jika belum sah secara hukum. (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu menyebut bahwa hasil kajian ilmiah tak boleh disebarluaskan jika belum dinyatakan sah secara hukum. Hal tersebut merespons temuan dari pakar IT Roy Suryo, pegiat medsos dr Tifauzia Tyassuma, dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar tentang ijazah palsu Jokowi yang beredar di media sosial.

"Menurut saya, kalian bertiga ini bukan penegak hukum, sehingga apapun hasilnya itu konsumsi sendiri, anda tak berhak publikasi," ucap Boy Kanu dalam acara Rakyat Bersuara bertema Tiga Terlapor Ijazah Jokowi Bersaksi di iNews, Selasa (29/4/2025).

Awalnya, Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon menyampaikan temuan-temuannya atas ijazah Jokowi yang beredar di media sosial. Mereka menyebutkan, temuan tersebut berdasarkan riset atau penelitian yang dilakukannya berkaitan ijazah tersebut.

Boy Kanu lantas menyatakan, dia menghormati temuan-temuan yang telah dipaparkan mereka bertiga atas ijazah Jokowi tersebut. Namun, dia mempertanyakan siapa yang berhak menguji temuan mereka itu sehingga dinyatakan sah secara hukum.

"Saya menghormati hasil temuan mas Roy, dr Tifa, dan Bang Rismon, secara scientific oke, tapi pertanyaan saya, siapa yang berhak menguji temuan anda bertiga sah secara hukum," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Kasusnya Segera Disidang, Roy Suryo: Polda Metro Kayaknya Didorong Termul yang Ngamuk

Nasional
20 jam lalu

Roy Suryo dan Tifa Segera Disidang, Pengacara Jokowi: Selama Ini Publik Disuguhkan Hoaks

Nasional
2 hari lalu

Breaking News: Berkas Lengkap, Roy Suryo-Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
5 hari lalu

PDIP soal Rencana Jokowi Keliling Indonesia: Silakan, Tunjukkan Aja Ijazahnya

Nasional
5 hari lalu

Refly Harun Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan: Sudah Tak Layak Lagi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal