Ketum Peradi Bersatu Sebut Hasil Kajian Ilmiah Tak Boleh Diserbaluaskan

Ari Sandita Murti
Ketum Peradi Bersatu Zevrijn Boy Kanu menyebut bahwa hasil kajian ilmiah terkait ijazah palsu Jokowi tak boleh disebarluaskan jika belum sah secara hukum. (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu menyebut bahwa hasil kajian ilmiah tak boleh disebarluaskan jika belum dinyatakan sah secara hukum. Hal tersebut merespons temuan dari pakar IT Roy Suryo, pegiat medsos dr Tifauzia Tyassuma, dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar tentang ijazah palsu Jokowi yang beredar di media sosial.

"Menurut saya, kalian bertiga ini bukan penegak hukum, sehingga apapun hasilnya itu konsumsi sendiri, anda tak berhak publikasi," ucap Boy Kanu dalam acara Rakyat Bersuara bertema Tiga Terlapor Ijazah Jokowi Bersaksi di iNews, Selasa (29/4/2025).

Awalnya, Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon menyampaikan temuan-temuannya atas ijazah Jokowi yang beredar di media sosial. Mereka menyebutkan, temuan tersebut berdasarkan riset atau penelitian yang dilakukannya berkaitan ijazah tersebut.

Boy Kanu lantas menyatakan, dia menghormati temuan-temuan yang telah dipaparkan mereka bertiga atas ijazah Jokowi tersebut. Namun, dia mempertanyakan siapa yang berhak menguji temuan mereka itu sehingga dinyatakan sah secara hukum.

"Saya menghormati hasil temuan mas Roy, dr Tifa, dan Bang Rismon, secara scientific oke, tapi pertanyaan saya, siapa yang berhak menguji temuan anda bertiga sah secara hukum," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
51 menit lalu

KPU Ungkap Alasan Sembunyikan NIM hingga Tanda Tangan Rektor di Ijazah Jokowi, Apa Itu?

Nasional
17 jam lalu

Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Singgung KPU Sembunyikan 9 Informasi

Nasional
18 jam lalu

Sidang Polemik Ijazah Jokowi dan Gibran di KIP Berlangsung Panas, Berujung Diskors

Nasional
18 jam lalu

ANRI Belum Kantongi Ijazah Asli Jokowi: Kami Tak Punya Wewenang Nagih-Nagih

Nasional
19 jam lalu

Dicecar DPR soal Ijazah Jokowi, KPU Tegaskan Sudah Serahkan ke Para Pemohon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal