Pagar Laut Tangerang Terindikasi buat Reklamasi, Wamen ATR: Kita Dalami!

Binti Mufarida
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan (foto: iNews)

Ossy menjelaskan, penerbitan HGB dan SHM harus sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021. Sementara sertifikat di kawasan ini diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

Mayoritas dari 263 sertifikat di kawasan tersebut diterbitkan pada tahun 2023. Meski begitu, belum semua sertifikat sudah benar-benar dicabut.

Ossy menegaskan, laut tidak bisa dijadikan objek HGB kecuali dalam kasus tertentu, seperti reklamasi yang telah melalui prosedur hukum yang benar. Sementara sertifikat yang diterbitkan untuk kawasan yang masih berupa laut akan dibatalkan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Rismon Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Kami Tetap Emban Amanah

Buletin
7 jam lalu

Netanyahu Tewas Dirudal? Klaim Media Iran Picu Spekulasi Global

Buletin
1 hari lalu

Rudal Hizbullah Hantam Stasiun Satelit Israel, Fasilitas Komunikasi Militer Rusak

Buletin
2 hari lalu

Langit Teheran Menghitam Usai Depot Minyak Iran Dihantam Israel, Warga Diminta Tak Keluar Rumah

Buletin
4 hari lalu

Harga Minyak Dunia Meroket, Tembus 100 Dolar AS per Barel!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal