Soal Vonis Koruptor 50 Tahun, Pakar Hukum Pidana: Maksimum 20 Tahun Penjara atau Seumur Hidup

Aditya Pratama
Muhammad Refi Sandi
Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah dalam program Interupsi bertajuk Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah? yang tayang di iNews, Kamis (2/1/2025). (Foto: iNews TV)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu mengusulkan hukuman bagi koruptor diperberat hingga 50 tahun penjara. Hal ini menyinggung putusan hakim terkait hukuman bagi koruptor di Indonesia yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.

Terkait hal tersebut, Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah menyambut baik cita-cita Prabowo untuk memberikan hukuman yang berat kepada koruptor. 

Hanya saja, dia menilai seharusnya langkah pertama yang harus dilakukan adalah memperbaiki Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasalnya, hukuman maksimum di UU tersebut hanya 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.

"Harus perbaiki undang-undang, beliau mungkin semangat pemberantasan korupsi sangat tinggi, namun tentu seharusnya penasihat-penasihat hukum di sekeliling beliau mengingatkan undang-undangnya maksimum 20 tahun atau seumur hidup, karena Pasal 2 dan 3 UU Tipikor disebutkan hukuman seumur hidup," ucap Nasrullah dalam program Interupsi bertajuk Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah? yang tayang di iNews, Kamis (2/1/2025).

"Pidana penjara 20 tahun maksimum, tapi ada ayat duanya boleh hukuman mati dalam keadaan tertentu," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 jam lalu

Prabowo Sanjung SBY dan Demokrat: Waktu Tidak Berkuasa, Tak Mencaci Maki

3 jam lalu

Prabowo Hadiahkan Buku kepada Para Kader Demokrat: Masa Depan Kita Cerah

3 jam lalu

Prabowo Singgung Pidato Ringkas dan Efisien: Kehendak Rakyat Harus Selalu Kita Dengarkan

3 jam lalu

Momen Prabowo Puji SBY Taruna Akmil Terbaik: Saya Taruna yang Bisa Diperbaiki

4 jam lalu

AHY Luruskan Pidato soal Kekuasaan Ada Batasnya: Khawatir Salah Tafsir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal