Sindiran Prabowo soal Vonis Harvey Moeis: Jangan Terlalu Ringan Lah, 50 Tahun Gitu

iNews TV
Presiden Prabowo Subianto menyindir vonis Harvey Moeis yang dianggap terlalu ringan. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menyinggung vonis ringan Harvey Moeis saat memberikan sambutan dalam Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Senin (30/12/2024). Dia menyebut korupsi ratusan triliun harusnya divonis 50 tahun penjara.

"Saya mohon ya kalau sudah jelas-jelas melanggar mengakibatkan triliun ya semua unsur lah. Terutama juga hakim-hakim vonisnya jangan terlalu ringan lah," kata Prabowo.

Prabowo menjelaskan rakyat paham dengan putusan-putusan kasus korupsi, apalagi vonis yang dianggap terlalu ringan.

"Nanti dibilangin Prabowo nggak ngerti hukum. Tapi rakyat tuh ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, ngerampok triliunan, eh ratusan triliun vonisnya sekian tahun," kata Prabowo.

Dia mengingatkan jangan sampai para koruptor menerima fasilitas mewah di penjara. Dirinya pun mengingatkan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto agar hal tersebut tidak terjadi.

"Nanti jangan-jangan dipenjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV. Tolong Menteri Pemasyarakatan ya," tutur dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
10 jam lalu

5 Relawan Indonesia Berani Tembus Blokade Gaza, Gabung Misi Laut Terbesar Dunia!

Buletin
14 jam lalu

4 WNI Disandera Perompak Somalia, Pemerintah RI Bergerak Upayakan Penyelamatan

Buletin
15 jam lalu

Sidang Perdana Penyerangan Aktivis, 4 Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis

Buletin
1 hari lalu

Mesir Pamer Kekuatan Militer di Depan Israel, Tank dan Rudal Dikerahkan

Buletin
2 hari lalu

Presiden Prabowo Kritik Narasi Indonesia Gelap: Matanya Burem, Kau Kabur Saja Sana ke Yaman!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal