Vonis Harvey Moeis Dianggap Ringan, MA: Putusan Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Achmad Al Fiqri
Juru Bicara MA Yanto dalam program Interupsi bertajuk Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah? yang tayang di iNews, Kamis (2/1/2025). (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) angkat suara terkait vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah. Vonis atas perkara yang merugikan negara Rp300 triliun itu dianggap berbagai pihak terlalu ringan. 

Juru Bicara MA Yanto menjelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan banding atas putusan itu. Sehingga, vonis Harvey Moeis hingga saat ini belum berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

"Kasus ini jaksanya banding, artinya kalau ini banding berarti akan diadili di pengadilan tinggi. Sementara perkara yang dimintakan banding belum berkekuatan hukum tetap," ujar Yanto dalam program Interupsi bertajuk Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah? yang tayang di iNews, Kamis (2/1/2025).

Dia menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan pelaku korupsi dengan kerugian negara ratusan triliun dihukum berat bukan sebagai bentuk intervensi atas putusan hakim.

"Itu penegasan, bukan intervensi. Kalau intervensi itu harusnya merah disuruh hijau, harusnya hijau suruh merah, atau harusnya terbukti suruh bebas, itu intervensi," kata Yanto.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Mendadak Dikumpulkan! Menhan Sjafrie Panggil Para Mantan Panglima TNI, Bahas Apa?

Buletin
2 hari lalu

Haru! Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Langsung Sujud Syukur Diiringi Selawat

Nasional
2 hari lalu

Laporkan Feri Amsari ke Polisi, LBH Tani Nusantara: Dia Menyinggung Perasaan Rakyat

Buletin
2 hari lalu

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Sempat Alami Tekanan Psikologis

Buletin
3 hari lalu

Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga Resmi Berlaku, Atur Gaji, Jam Kerja hingga Larangan Eksploitasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal