JAKARTA, iNews.id – Vision+ sebagai anggota aktif Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) mendukung penuh langkah tegas Kepolisian Daerah Jawa Barat dalam memberantas pembajakan konten digital.
Baru-baru ini, Polda Jabar berhasil menangkap KS (27), pelaku pembajakan konten yang mengoperasikan situs streaming ilegal Anikor di Tasikmalaya. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen AVISI dan anggotanya dalam menjaga ekosistem industri kreatif digital yang sehat dan berkelanjutan.
Situs ini sempat beberapa kali mengganti domain akibat pemblokiran dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), namun tetap berhasil menarik lebih dari 300 ribu pengunjung, mayoritas dari Indonesia.
Akibat tindakan ilegal ini, potensi kerugian Vidio diperkirakan mencapai lebih dari 12 miliar rupiah.
Direktur Siber Polda Jabar Kombes Pol Resza Ramadianshah, menegaskan komitmennya dalam melindungi hak kekayaan intelektual dan mendukung industri kreatif.
"Kami mengajak masyarakat untuk menonton melalui platform legal guna memastikan ekosistem industri kreatif tetap sehat dan berkelanjutan. Pembajakan adalah tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum," kata Resza.
Selain itu, Helmi Balfas selaku Wakil Sekretaris Jenderal AVISI sekaligus Direktur Vision+ memberikan apresiasi atas langkah tegas dalam memberantas pembajakan.
"Pembajakan bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman bagi masa depan industri kreatif Indonesia. Vision+ mengapresiasi langkah tegas pihak kepolisian dalam memberantas praktik ilegal ini," ungkap Helmi.
Dia menambahkan, "Bersama AVISI, kami berkomitmen untuk terus memperjuangkan perlindungan hak cipta dan membangun kesadaran publik bahwa menghargai karya berarti mendukung keberlanjutan inovasi di dunia digital."
Gina Golda Pangaila, SVP Legal and Anti Piracy Vidio serta Wakil Sekretaris Jenderal AVISI, berharap tindakan tegas ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku lainnya.
"Kami sangat mengapresiasi langkah kepolisian dalam menangani kasus ini. Semoga ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa pembajakan adalah tindakan melanggar hukum dengan konsekuensi serius," kata Gina.