JAKARTA, iNews.id - Baru-baru ini pemerintah Indonesia mendapat isu miring terkait dengan varian baru vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca. Sempat dinyatakan memiliki efek samping pengentalan darah dan masa pakai yang akan habis pada Mei 2021, sejumlah negara sempat menunda vaksinasi menggunakan vaksin buatan AstraZeneca ini.
Meski begitu, penelitian lebih lanjut menyebutkan bahwa vaksin buatan AstraZeneca ini aman untuk diberikan kepada masyarakat. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa No. 14 tahun 2021 terkait hukum penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca yang saat ini diperbolehkan (mubah).
Ada alasan yang mendasari MUI untuk mengeluarkan fatwa tersebut. Merangkum dari unggahan Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), @lawancovid19_id, Senin (22/3/2021), berikut adalah lima alasan MUI memberikan fatwa terkait penggunaan vaksin AstraZeneca di Indonesia.
1. Ada kebutuhan kondisi yang mendesak dan menduduki kondisi darurat syar’iy.
2. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya , tentang adanya bahaya (risiko fatal), jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.
3. Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (Herd Immunity).