Akhiri Syarat Wajib Karantina pada 13 Oktober, Taiwan Longgarkan Prokes Bagi Wisatawan Asing?

Siska Permata Sari
Taiwan akhiri kebijakan wajib karantina sejak 13 Oktober 2022. (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Kondisi pandemi Covid-19 yang semakin membaik, membuat beberapa negara melonggarkan protokol kesehatan (prokes). Salah satunya, Taiwan, yang mengakhiri persayaratan wajib karantina untuk kedatangan internasional, termasuk bagi wisatawan asing.

Kebijakan tersebut dimulai pada 13 Oktober 2022 pukul 00.00 waktu setempat. Tak hanya menghapus syarat wajib karantina, ada beberapa prokes lain yang juga ikut dilonggarkan. 

Salah satunya, melepas masker untuk sementara di tempat makan, namun harus kembali digunakan setelah selesai dan meninggalkan tempat duduk. Meski sudah dilonggarkan, penggunaan masker ketika berada di luar ruangan tetap diharuskan bagi setiap orang, termasuk para wisatawan. 

Meskipun begitu, saat kedatangan, petugas bandara atau pelabuhan setempat masih akan memberikan empat alat rapid test pada wisatawan yang sudah berusia dua tahun ke atas. 

"Wisatawan yang datang tetap harus mematuhi peraturan yang sudah diterapkan oleh CECC untuk mencegah penularan Covid-19 di tengah pencabutan peraturan karantina," demikian dikutip dari siaran pers, Jumat (14/10/2022).

Editor : Siska Permata Sari
Artikel Terkait
Seleb
1 bulan lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
1 bulan lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
2 bulan lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Nasional
2 bulan lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal