Apakah Covid-19 Bisa Perburuk Kondisi Pasien Gangguan Ginjal Akut? Ini Penjelasan IDI

Kevi Laras Wana
Pasien Covid-19. (Foto: Ilustrasi)

Hal itu berdampak juga pada jumlah pasien masuk rumah sakit yang menurun sekitar 95 persen. "Kenapa kita lihat demikian? Karena begitu obat itu diberhentikan, itu turunnya lebih dari 95 persen yang masuk ke rumah sakit, dan obat-obat kita cari di rumah- rumah yang sakit memang, setelah kita periksa, memang ada unsur kimia berbahaya," ujar Menkes Budi.

Pemberhentian penjualan hingga melarang tenaga kesehatan atau dokter meresepkan obat sirup, berdasarkan surat edaran dari Kemenkes RI nomer SR.01.05/III/3461/2022. Surat tersebut terkait Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

"Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai alternatif dapat gunakan tablet, kapsul, psotitoria atau lainnya," demikian keterangan Kemenkes, belum lama ini.

Editor : Siska Permata Sari
Artikel Terkait
Health
11 hari lalu

Campak Lebih Agresif daripada Covid-19? Ini Faktanya!

Health
29 hari lalu

Pendonor Ginjal Minim, Indonesia Butuh Lembaga Donor Organ Nasional

Health
29 hari lalu

Mitos dan Fakta soal Transplantasi Ginjal, Dokter: Tak Harus Satu Golongan Darah

Nasional
2 bulan lalu

Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal