Tak hanya itu, pondok pesantren juga diharuskan untuk mengeluarkan kebijakan perihal protokol kesehatan yang harus diterapkan dalam lingkungan pesantren. Kemudian, berbagai kegiatan yang dilakukan juga turut menerapkan perilaku 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, serta menjaga jarak.
"Kelima, adanya kebijakan, edaran, atau apa pun yang dikeluarkan oleh pimpinan pondok pesantren yang bersangkutan soal protokol yang harus dilakukan masyarakat pesantren untuk pencegahan Covid-19," kata Riskiyana.
"Kemudian, kegiatan yang dilakukan di pesantren itu sendiri, apa pun harus menerapkan perilaku 3M. Tak lupa, adanya sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) yang disiapkan pihak pesantren," ujarnya.
Melalui penghargaan ini, pihaknya berharap agar dapat memantik semangat berbagai pihak untuk terus melakukan pencegahan penyebaran virus Covid-19. Terlebih, bagi pondok pesantren yang diyakini dapat menjadi agen perubahan dalam masyarakat.
"Keberadaan pesantren itu dapat berdampak pada perilaku masyarakat yang ada di sekitarnya, mereka bisa menjadi agen perubahan. Bagaimana mereka tergerak untuk melakukan berbagai upaya, sekarang bagaimana agar membuat itu bisa direplikasi pada pesantren yang lain," kata Riskiyana.