Setelah selesai menjalani tahapan koas, dokter muda harus mengikuti Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Kedokteran (UKMPPD) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Beberapa instansi lain berkaitan dalam tahapan ini, misalnya saja Kementerian Kesehatan, Konsil Kedokteran Indonesia, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, dan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia.
Sebagai informasi, UKMPPD biasanya terbagi dalam dua jenis tes, yaitu Computer Based Test (CBT) dan Objective Structured Clinical Examination (OSCE).
Jika dokter muda lulus dalam ujian ini, maka dia akan diwisuda lagi dan mengikrarkan Sumpah Dokter. Pada Tahapan ini, dia sudah resmi menyandang 'dr' di depan namanya.
Bila mau membuka praktik sendiri, individu yang sudah memiliki gelar 'dr' di depan namanya harus menjalani masa internship terlebih dulu atau bekerja di instansi kesehatan. Umumnya masa internship berjalan selama setahun.
Kalau sudah, barulah dokter itu mendapatkan STR yang diterbitkan Konsil Kedokteran Indonesia. Dengan modal STR tersebut, dokter boleh bekerja di rumah sakit, puskesmas, klinik, atau membuka praktik sendiri.