WASHINGTON, iNews.id - Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC) akhirnya memberikan lampu hijau ibu hamil boleh mendapatkan vaksin Covid-19. Keputusan ini diambil setelah melalui diskusi yang panjang pada Jumat, 23 April lalu di Gedung Putih, Amerika Serikat.
Sebelumnya, wanita hamil tidak dimasukkan dalam daftar uji klinis vaksin Covid-19 karena banyak ahli yang meragukan efektivitasnya. Namun beberapa bulan sejak vaksin Covid-19 didistribusikan, para ahli menemukan data mRNA vaksin seperti Pfizer dan Moderna, diklaim aman untuk perempuan hamil.
Fakta ini ditemukan melalui studi berskala besar yang diterbitkan New England Journal of Medicine. Studi tersebut menganalisis lebih dari 35.600 perempuan hamil yang dilaporkan mendapatkan vaksin Pfizer dan Moderna sejak Februari lalu.
Dari analisis tersebut diketahui efek samping vaksin Covid-19 yang dialami wanita hamil serupa dengan mereka yang divaksin dalam kondisi normal atau tidak hamil, seperti demam dan sakit kepala.
Selain itu, tidak ditemukan masalah bagi perempuan hamil yang divaksin pada trimester ketiga.