Hal tersebut diungkapkan Wakil Kepala RSPAD Gatot Soebroto Brigadir Jenderal TNI dr A Budi Sulistya Sp THT-KL, MARS.
“Jadi, yang pertama adalah penyintas Covid-19 yang telah dinyatakan negatif, melalui tes pemeriksaan PCR dua kali, negatif, lalu selama 14 hari tidak ada demam, dan setelah diperiksa lagi hasilnya negatif (Covid-19),” katanya.
Selain pemeriksaan Covid-19, pendonor juga diperiksa terkait penyakit menular lainnya. Mulai dari hepatitis B dan C, HIV, serta sifilis.
“Diutamakan laki-laki, karena kalau wanita itu tidak bisa mendonor jika pernah hamil itu ada human leukocyte antigen (HLA), sehingga berisiko memberikan risiko alergi pada penerimanya,” tutur dr A Budi.
Tahap dalam terapi plasma konvalesen ini, di antaranya mengambil darah pasien yang telah sembuh dari Covid-19. Kemudian dengan mesin khusus, plasma darah dipisahkan dari sel darah merah, lalu komponen darah lainnya dikembalikan ke tubuh.