Meski dapat ditanggung seluruhnya oleh BPJS Kesehatan, pasien harus memenuhi syarat dan menyelesaikan prosedur pengajuan penggunaan BPJS untuk berobat atau menjalani operasi. Baru nantinya seluruh biaya operasi bisa dijamin JKN-KIS.
Lantas apa syarat operasi pendarahan otak pakai BPJS Kesehatan?
Pasien diharuskan menyiapkan persyaratan yang ditentukan, termasuk mengikuti prosedur pengobatan yang berlaku, sehingga biaya berobat dan tindakan operasi ditanggung JKN-KIS.
Adapun syaratnya, antara lain:
1. Harus memiliki kartu BPJS atau JKN-KIS yang masih aktif
2. Tidak menunggak iuran BPJS
3. Membawa surat rujukan dari dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas atau klinik)
4. Membawa kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit rujukan
"Jika pasien dalam keadaan darurat, maka bisa langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapat penanganan segera dari dokter spesialis. Adapun biaya operasi pendarahan otak sepenuhnya gratis dan ditanggung oleh program JKN-KIS sesuai informasi yang dihimpun tim Depkes.org," papar laporan tersebut.