BPOM Cabut Izin 2 Perusahaan Farmasi yang Pakai Pelarut Propilen Glikol Berlebihan, Ini Daftar Obatnya

Muhammad Sukardi
Kepala BPOM Penny Lukito. (Foto: YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan sanksi berat kepada dua perusahaan farmasi yang ketahuan menggunakan pelarut Propilen Glikol berlebihan. Dua perusahaan itu yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Dua perusahaan farmasi itu terbukti menggunakan bahan baku pelarut propilen glikol, sehingga produk mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.

Temuan BPOM dan Bareskrim Polri tersebut didasari hasil pemeriksaan melalui sejumlah karyawan, dokumen, sarana, dan produk terhadap dua industri farmasi tersebut.

"Kedua industri farmasi tersebut diberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) untuk fasilitas produksi cairan oral non betalaktam," kata BPOM dalam pernyataan resminya yang diterima MNC Portal, Selasa (1/11/2022).  

"Karena sanksi tersebut juga seluruh izin edar produk cairan oral non betalaktam dari kedua industri farmasi tersebut dicabut," demikian keterangan BPOM.

Editor : Siska Permata Sari
Artikel Terkait
Health
6 hari lalu

BPOM Tegaskan Obat dari Amerika Serikat Tetap Perlu Izin Edar Indonesia

Nasional
6 hari lalu

Alkes dan Obat-obatan dari Amerika Tak Perlu Izin BPOM? Ini Faktanya!

Nasional
18 hari lalu

BPOM Gelar Kajian Ramadhan, Puasa Bawa Hikmah Besar bagi Kesehatan dan Ketakwaan

Health
1 bulan lalu

Ditemukan di Kamar Lula Lahfah, BPOM Ungkap Ini Bahaya Gas N2O Whip Pink bila Disalahgunakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal