BPOM Rilis 508 Produk Obat Sirup Sudah Aman Dikonsumsi

Muhammad Sukardi
Ilustrasi pemeriksaan obat sirup aman dikonsumsi. (foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum lama ini mengeluarkan data terbaru soal daftar obat sirup aman dikonsumsi. Terdapat tambahan 176 produk obat sirup aman dikonsumsi dengan sehingga total sudah ada 508 produk. 

Diketahui hasil verifikasi periode 15 hingga 27 Desember 2022 terdapat tambahan 176 produk (obat sirup) yang telah memenuhi ketentuan. Kini tercatat di BPOM total ada 508 jenis obat sirup dari 49 industri farmasi (IF) aman dikonsumsi. Artinya, produk-produk obat sirup tersebut aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai. 

Dari daftar obat sirup aman tersebut, beberapa merek seperti Stimuno, Herbakof, Lytacur, Redacid, Psidii, Herbavomitz, Herbapain, dan Herbacold dipastikan aman dikonsumsi. Merek produk tersebut merupakan produk sirup keluaran PT Dexa Medica.

"Perusahaan sudah melakukan pengujian secara mandiri terhadap produk-produk sirup dan hasil uji mandiri pun sudah diverifikasi BPOM. Hal ini menunjukkan hasil bahwa produk obat sirup itu memenuhi standar yang dipersyaratkan BPOM dan dinyatakan aman," kata Presiden Direktur PT Dexa Medica V. Hery Sutanto, dalam pernyataan resminya, Senin (2/1/2023). 

Editor : Elvira Anna
Artikel Terkait
Internasional
2 tahun lalu

Obat Sirup Tewaskan Ratusan Anak di Seluruh Dunia, Ini Temuan Pemerintah India

Nasional
3 tahun lalu

Heboh Kasus Gagal Ginjal Akut, Polisi Sebut Obat Sirup Praxion Aman Dikonsumsi

Nasional
3 tahun lalu

Terungkap Penyebab Gagal Ginjal Akut Anak, Ternyata Obat Sirup Dicampur Bahan Baku Cat

Health
3 tahun lalu

BPOM Tarik Izin Edar 31 Obat Sirup dari 6 Perusahaan, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal