BPOM Umumkan 2 Lagi Perusahaan Farmasi yang Gunakan EG dan DEG: Ada Kelalaian

Kevi Laras Wana
Kepala BPOM Penny K Lukito mengumumkan dua nama perusahaan farmasi yang ketahuan lalai memproduksi obat sirop. (Foto: YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan dua nama perusahaan farmasi lain yang ketahuan lalai dalam memproduksi obat sirop. Unsur kelalaian tersebut terbukti dari ditemukannya penggunaan bahan toksik etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, dua perusahaan farmasi itu yakni PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. Kedua perusahaan itu diketahui masih dalam penelusuran lebih dalam bersama Bareskrim Polri.

Dia menjelaskan, kedua perusahaan yang sudah ditetapkan melanggar itu  terlihat dari bagaimana proses mereka memproduksi obat sirop. Mulai dari bahan baku, hingga alat-alat yang digunakan.

"Ada unsur kelalaian dalam ketentuan bagaimana produksinya dan harus memastikan memenuhi CPOB dan jaminan, serta pengujian bahan baku, dan alat yang digunakan. Soal kesengajaan perlu pendalaman," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers disiarkan secara online, di YouTube BPOM RI, Rabu (9/11/2022)

Berdasarkan keterangan resmi BPOM sebelumnya, menegaskan agar produsen obat dapat konsisten dalam menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Pelaku usaha juga harus memastikan bahan baku yang digunakan, sesuai dengan standar dan persyaratan. 

Kemudian obat yang diproduksi aman sesuai standar dan mutu, serta mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan oleh regulator baik secara nasional maupun internasional. 

"BPOM masih terus melakukan investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui inspeksi, sampling, pengujian serta pemeriksaan produk obat dan industri farmasi terkait dengan sirup obat yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol dan produk jadi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman," demikian dilansir dari siaran pers BPOM.

Editor : Siska Permata Sari
Artikel Terkait
2 bulan lalu

BPOM Dapat Tambahan Anggaran Rp509 Miliar untuk Pengawasan MBG

2 bulan lalu

Terapi Sel Imun Jadi Harapan Baru Lawan Kanker, Begini Cara Kerjanya

2 bulan lalu

CRISPR Bukan Lagi Sekadar Eksperimen, Teknologi Edit Gen Kini Masuk Dunia Pengobatan

2 bulan lalu

Klinik Tak Boleh Sembarangan Terapi Stem Cell, BPOM: Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar Mengintai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal