BPOM Ungkap 2 Perusahaan Farmasi Terkait Obat dengan Cemaran EG dan DEG, Ini Daftarnya

Kevi Laras Wana
Kepala BPOM Penny K Lukito. (Foto: YouTube)

Berdasarkan keterangan sebelumnya, BPOM menegaskan agar produsen obat dapat konsisten dalam menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Pelaku usaha juga harus memastikan bahan baku yang digunakan, sesuai dengan standar dan persyaratan. 

Kemudian obat yang diproduksi aman sesuai standar dan mutu, serta mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan oleh regulator baik secara nasional maupun internasional. 

"BPOM masih terus melakukan investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui inspeksi, sampling, pengujian serta pemeriksaan produk obat dan industri farmasi terkait dengan sirup obat yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol dan produk jadi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman," demikian dilansir dari siaran pers BPOM.

Editor : Siska Permata Sari
Artikel Terkait
1 bulan lalu

BPOM Dapat Tambahan Anggaran Rp509 Miliar untuk Pengawasan MBG

1 bulan lalu

Terapi Sel Imun Jadi Harapan Baru Lawan Kanker, Begini Cara Kerjanya

1 bulan lalu

CRISPR Bukan Lagi Sekadar Eksperimen, Teknologi Edit Gen Kini Masuk Dunia Pengobatan

2 bulan lalu

Klinik Tak Boleh Sembarangan Terapi Stem Cell, BPOM: Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar Mengintai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal