JAKARTA, iNews.id - Kabar baik seputar penanganan Covid-19. Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) kini mengizinkan anak usia 5-11 tahun menerima vaksin booster jenis Pfizer. Lalu bagaimana dengan anak-anak Indonesia?
Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM), saat ini belum membuat perubahan aturan mengenai pemberian vaksin booster. Sehingga, kelompok usia di bawah 18 tahun belum eligible menerima vaksin booster.
"Sampai saat ini belum ada update pemberian booster untuk usia di bawah 18 tahun. Kalau sudah ada kabar terbaru, kami akan sampaikan ke masyarakat," respons BPOM saat dihubungi iNews.id Jumat (20/5/2022).
Di Indonesia, vaksin booster memang masih diperuntukkan masyarakat berusia 18 tauun ke atas. Lansia ataupun individu dengan komorbid yang terkendali juga diperbolehkan menerima booster.
Adapun saat ini anak-anak usia 6-11 tahun dan remaja baru bisa menerima dosis kedua. Cakupan vaksinasi kelompok ini juga terbilang sudah sangat tinggi. Data Kementerian Kesehatan menyebutkan per 19 Mei 2022, penerima vaksin dosis kedua sudah 94,51 persen dan dosis kedua sudah diterima 81,49 persen dari total populasi remaja sebanyak 26,7 juta jiwa.
Sebelumnya, CDC mengumumkan usia 5-11 tahun sudah boleh terima booster. Vaksin dosis ketiga tersebut diberikan setidaknya 5 bulan setelah pemberian dosis kedua. Efek samping dinilai tidak berbahaya, justru booster memberi dampak perlindungan yang semakin efektif bagi tubuh anak-anak.
Bahkan kini pada usia lebih tua, pemberian dosis keempat sudah mulai dipertimbangkan. Rencananya dosis keempat diberikan 4 bulan setelah individu menerima dosis ketiga.