Daftar 23 Produk Kosmetik Dilarang Beredar BPOM, Mengandung Bahan Berbahaya

Mei Sada Sirait
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan 23 produk kosmetik mengandung bahan berbahaya dan dilarang beredar. (Foto: Instagram BPOM)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan 23 produk kosmetik mengandung bahan berbahaya dan dilarang beredar. Ini diungkap BPOM dalam pengawasan yang dilakukan pada Juli hingga September 2025.

Sebagian besar merupakan produk hasil kontrak produksi 15 produk, kosmetik lokal dua produk, kosmetik impor, serta satu produk tanpa izin edar.

“BPOM sudah mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin edar dan menghentikan proses produksi, distribusi, maupun impor produk tersebut,” kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar di laman resmi BPOM.

Atas temuan ini, pelaku usaha diwajibkan menarik dan memusnahkan produk-produk bermasalah dari pasaran. BPOM juga terus menelusuri produsen atau pihak yang memasarkan kosmetik ilegal. 

Jika ada indikasi pelanggaran pidana, kasus akan diproses sesuai aturan hukum berlaku, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 Miliar.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
1 bulan lalu

BPOM Dapat Tambahan Anggaran Rp509 Miliar untuk Pengawasan MBG

1 bulan lalu

Terapi Sel Imun Jadi Harapan Baru Lawan Kanker, Begini Cara Kerjanya

1 bulan lalu

CRISPR Bukan Lagi Sekadar Eksperimen, Teknologi Edit Gen Kini Masuk Dunia Pengobatan

2 bulan lalu

Klinik Tak Boleh Sembarangan Terapi Stem Cell, BPOM: Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar Mengintai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal