"Kami sangat mengapresiasi langkah Danone-AQUA melalui peluncuran kemasan botol plastik 100 persen hasil daur ulang pertama di Indonesia dan membantu misi kami mengurangi sampah khususnya sampah plastik pada 2025, hal ini sesuai target yang sudah ditetapkan dalam pergub 95 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah rumah tangga," ujar Surahardi.
Khusus sampah plastik Gubernur Bali telah menerbitkan Peraturan Gubernur No 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, yang mengatur pelarangan penggunaan kantong plastik, styrofoam dan sedotan plastik.
Perjalanan Danone-Aqua dalam pengelolaan sampah plastik dimulai pada 1993 melalui inisiatif daur ulang dibawah program “Aqua Peduli”. Komitmen ini diperkuat dengan meluncurkan Gerakan #BijakBerplastik pada pertengahan 2018. Tujuan dari aktivitas keberlanjutan ini adalah untuk meningkatkan kesaradan dan mengubah perilaku masyarakat melakukan pengelolaan sampah mulai dari mengoleksi, mendaur ulang sampai kolaborasi lintas sektoral.
Peluncuran ini juga menandai perubahan produksi plastik dari sekali pakai sampai ke ekonomi sirkular yang menjadi langkah signifikan di Indonesia. Perusahaan telah berkomitmen untuk mengambil peran aktif dan mengumpulkan lebih banyak plastik dari yang diproduksi dan menetapkan tujuan akhir untuk memanfaatkan 50 persen materi daur ulang botol plastik serta menjadi 100 persen dapat didaur ulang, digunakan kembali dan dapat terurai pada 2025.