JAKARTA, iNews.id - Ivermectin masih menjadi isu hangat di masyarakat. Obat cacing ini sedang diuji klinis oleh BPOM terkait efektivitasnya melawan virus Covid-19.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa Ivermectin ini obat keras, dan perlu pengawasan dokter dalam penggunaannya. Penggunaan Ivermectin sebagai terapi Covid-19 sejauh ini disetujui hanya dalam koridor uji klinis.
Karena batasan tersebut, Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban mengingatkan sekali lagi pada masyarakat maupun dokter tidak boleh menggunakan Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.
"Dokter-dokter di Indonesia tidak boleh memakai Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 sebelum izin BPOM keluar," tegas Prof Beri, sapaan akrabnya, melalui cuitannya di Twitter, Selasa (6/7/2021).
Dia melanjutkan, "Dokter saja tidak boleh, apalagi masyarakat. Ingat, Ivermectin adalah obat keras," tambahnya.
Prof Beri pun mengimbau kepada semua masyarakat agar berhentilah percaya pada 'hal-hal ajaib' yang menjejali Anda secara instan. Dia meminta kepada semua agar sabar terlebih dulu, tunggu sampai hasil uji klinis selesai dan BPOM mengeluarkan rekomendasi mengenai Ivermectin, apakah boleh atau tidak, itu belum ada datanya sampai sekarang.
"Berhentilah percaya pada 'hal-hal ajaib' yang menjejali kita dengan instan. Sabar dulu. Masih belum ada bukti ilmiah tentang kemanjuran Ivermectin untuk Covid-19. Sebagai dokter, saya tidak akan menyarankan sesuatu yang dasar ilmiahnya belum diakui," ujarnya.
Saat ini kegunaan Ivermectin untuk Covid-19 sendiri tengah diuji klinis di laboratorium, dikerjakan para peneliti Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan.
Selagi menunggu hasil, BPOM mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan menggunakan Ivermectin karena ini adalah obat keras. Ada efek samping yang perlu disikapi serius jika menggunakan Ivermectin tidak sesuai anjuran dokter.