JAKARTA, iNews.id - Menghapus keraguan masyarakat akan boleh atau tidaknya imunisasi campak, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 33 Tahun 2018. Fatwa tersebut berisikan pernyataan bahwa para ulama bersepakat untuk membolehkan penggunahan vaksin Measles Rubella yang merupakan produk dari Serum Institute of India (SII) untuk program imunisasi saat ini.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Naim mengatakan, ada tiga hal yang mendasari keputusan ini dikeluarkan dan melanjutkan program campak. Naim menjelaskan, vaksin ini yang pertama bersifat darurat, kedua didukung keterangan dari ahli yang kompeten, serta ketiga adanya bahaya jika imunisasi tidak dilakukan.
"Dalam proses pemeriksaan kajian MUI yang disampaikan Komisi Fatwa dalam sidangnya bahwa dalam proses produksinya memanfaatkan unsur berasal dari babi. Maka vaksin MR yang diproduksi India hukumnya haram. Akan tetapi kondisi faktual dari ahli kompeten, serta urgensi mendesak jika tidak bisa menyebabkan bahaya hingga menghilangkan nyawa dan kecatatan, maka saat ini vaksin MR dibolehkan," ujar Asrorun Naim di Gedung Adhyatma Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2018).
MUI menjelaskan, belum ditemukannya vaksin yang halal. Sementara itu berdasarkan data yang dipublikasi Badan Kesehatan Dunia (WHO) tahun 2015, Indonesia termasuk 10 negara dengan jumlah kasus campak terbesar di dunia.
Adapun jumlah total kasus campak-rubella yang dilaporkan antara 2014 sampai Juli 2018, tercatat sebanyak 57.056 kasus (8.964 positif campak dan 5.737 positif rubella). Agar tak banyak menimbulkam korban, maka MUI pun mengeluarkan fatwa dan mengizinkan kembali program imunisasi.
Saat keluarnya Fatwa MUI ini, Menteri Kesehatan RI Nila Faried Moeloek didampingi Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI Anung Sugihantono dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam menghadiri pertemuan yang mengundung semua Kepala Dinas Kesehatan dan Pimpinan MUI dari 34 Provinsi seluruh Indonesia. Pertemuan ini dilakukan untuk penyebarluasan informasi secara utuh kepada pemegang program kesehatan, khususnya terkait imunisasi MR.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga telah menerbitkan surat dukungan pelaksanaan imunisasi MR fase II kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota di 28 provinsi luar pulau Jawa. Di samping itu, Kementerian Kesehatan juga mendorong akademisi, peneliti dan ilmuwan untuk menciptakan vaksin-vaksin dengan tetap menjadikan pertimbangan agama sebagai panduan.