“Untuk itu, mohon betul-betul semua pihak baik itu pihak sekolah maupun komite sekolah, bekerja sama untuk mencegah terjadinya bullying. Karena bullying sangat tidak baik dan tidak sehat, sangat perlu ada gerakan bersama menciptakan sekolah yang ramah anak,” tuturnya.
Dia menyatakan orang yang menjadi pelaku perundungan sama dengan pelaku kekerasan. Maka, pelaku perundungan yang melibatkan kekerasan fisik bisa mendapatkan sanksi pidana yang tegas. Ini sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Harapannya para pelaku dapat jera dan tidak mengulangi lagi tindakan tersebut.
“Artinya, para pelaku yang betul-betul melanggar kesepakatan untuk tidak melakukan kekerasan atau bullying terhadap sesama siswa, bisa dipidana dan akhirnya juga bisa pemidanaannya di LPKA atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dimana diupayakan secara edukatif agar perilaku ini tidak terulang lagi,” ujar Kak Seto.
Kak Seto mengimbau seluruh pihak untuk terus bekerja sama mencegah terjadinya bullying terlebih di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat yang aman untuk anak mengemban ilmu.
“Mudah-mudahan kita semua sepakat bergandeng tangan untuk menciptakan sekolah yang ramah anak, sekolah yang anti perundungan atau anti bullying,” tuturnya.