"Kita mengedepankan Restorative Justice, kalau memang Restorative Justice sudah tidak bisa ditempuh baru kita kedepankan teori hukum pemidanaan. Jadi saran saya untuk laporan pidana di Polda Metro terkait dugaan tindak pidana perzinahan, ini saya luruskan, mereka adalah suami istri," kata Deddy.
Sebagai informasi, prahara ini bermula saat Inara Rusli dan Insanul Fahmi melangsungkan pernikahan siri pada 7 Agustus 2025. Pernikahan tersebut sontak menuai gelombang kontroversi lantaran Insanul diketahui masih berstatus sebagai suami sah dari Wardatina Mawa.
Buntut dari polemik itu, Wardatina Mawa melaporkan Inara dan Insanul ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak perzinaan pada November 2025. Di sisi lain, Inara sendiri berdalih sama sekali tidak mengetahui status pernikahan Insanul yang sebenarnya saat menerima pinangan tersebut.