Ini Saran Kemenkes Jika Pendatang Tiba di Indonesia Sakit atau Punya Gejala Mpox

Wiwie Heryani
Skrining kesehatan diperketat usai virus Mpox menyebar luas. (Foto: AP)

JAKARTA, iNews.id - Pendatang dari luar negeri, baik itu warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), wajib diskrining Mpox. Langkah tegas ini dilakukan untuk mencegah virus Mpox varian Clade Ib masuk ke Indonesia. 

Ya, varian Clade Ib yang awalnya hanya ada di kawasan Afrika, kini sudah menyebar di luar Afrika. Di Indonesia, kasus Mpox sudah ditemukan, namun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan virus Mpox yang menyebar di Indonesia itu varian Clade II seluruhnya. 

Lalu, bagaimana jika WNI atau WNA yang diskrining Mpox ternyata dinyatakan sakit, bahkan menunjukkan gejala Mpox

Jika kondisinya begitu, Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengimbau agar pendatang itu segera ke rumah sakit, termasuk bila dalam 21 hari sejak kedatangan ke Indonesia. 

"Jika dalam 21 hari sejak kedatangan ke Indonesia mengalami sakit, atau merasa panas dan menunjukkan gejala Mpox lainnya, kami sarankan segera ke rumah sakit," kata Syahril dalam keterangan resmi yang diterima iNews.id, Kamis (29/8/2024). 

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

InJourney Airports Catat 558 Penerbangan Tambahan pada Libur Nataru

Nasional
6 hari lalu

Kemenhub bakal Kaji Diskon Tiket Pesawat ke Daerah Terdampak Bencana Banjir Sumatra

Nasional
10 hari lalu

Penampakan Dalam Bandara VVIP IKN: Ada Ruang Rapat hingga Kamar Istirahat Presiden

Nasional
11 hari lalu

Kemenkes Identifikasi 10 Penyakit Terbanyak Pengungsi Banjir di Sumbar, ISPA Tertinggi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal